Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan berdialog dengan warga Pacarkeling (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sengketa lahan warga Pacarkeling dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menyesalkan sikap PT KAI sebagai BUMN yang tidak mau menunggu proses hukum dalam sengketa lahan dengan warga Pacarkeling, Tambaksari.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo: Perbaikan Sekolah Lebih Penting dari Perjalanan Dinas
Menurut Eri, masalah lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, dan tergugat di antaranya adalah KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby tanggal 2 Desember 2024.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut, tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024.
Katanya, sebagai sesama elemen masyarakat yang tinggal di negara hukum, baik warga maupun BUMN seperti KAI harus menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Warga telah menghormati hukum dan menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan terhadap PT KAI di PN Surabaya. Namun menurut Eri, KAI tidak menghormati proses hukum itu, dan secara sepihak melakukan pengambilalihan lahan pada 12 Desember 2024.
"Ini sangat disesalkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Negara ingin menegakkan hukum. Tapi KAI sebagai BUMN, yang sebenarnya merupakan alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah tidak taat hukum," papar Eri dalam rangkaian pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan warga Pacarkeling, Kamis (9/1/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Eri menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya substansi permasalahan hukum untuk diputuskan pengadilan sebagai otoritas resmi yang disediakan negara.
Apapun putusan pengadilan nantinya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, semua pihak harus menaatinya. Sehingga saat ini semua pihak diharapkan menunggu semua proses di Pengadilan tuntas.
"Kalau soal substansi permasalahan, apa pun nanti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus kita taati. Yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak silakan saling berargumen di pengadilan," tambahnya.
Dia meminta PT KAI menunggu sampai inkracht, dan eksekusi putusan hukum tersebut.
"Jangan kemudian warga yang masih tinggal di sana dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan menurut warga dalam proses dipaksa pindah itu ada intimidasi pihak tertentu," terang Eri.
Eri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat agar semua elemen negara selalu menghormati proses hukum dan selalu memperlakukan masyarakat dengan baik.
"Maka dengan apa yang terjadi dalam kasus di Surabaya ini, wajar bila kemudian masyarakat mempertanyakan loyalitas jajaran PT KAI, khususnya manajemen KAI Daop 8 dalam menerjemahkan visi Presiden Prabowo yang sangat menghormati mekanisme hukum. Artinya yang dilakukan KAI Daop 8 bisa diartikan bisa menurunkan citra pemerintah di mana Presiden Prabowo sangat menghormati hukum," terang Eri.
Baca juga: Soal Hubungan dengan Jokowi, Prabowo Sebut Baik-baik Saja: Saya Belajar ke Beliau
Eri menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir juga selalu menekankan bahwa BUMN harus melakukan pendekatan humanis kepada warga.
Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/12/2020 juga dinyatakan bahwa dalam upaya penataan aset, BUMN harus melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.
"Sudah jelas Pak Erick Thohir sangat arif menegaskan dalam suratnya bahwa BUMN termasuk KAI dapat melakukan upaya hukum dalam penataan aset bila diperlukan. Artinya BUMN harus menghormati hukum. Nah, ini sudah jelas ada proses hukum, kok KAI Daop 8 tidak menghormati. Kami berharap Menteri BUMN Pak Erick Thohir mengevaluasi cara kerja manajemen Daop 8," tandasnya.
KAI Jaga dan Pantau Aset yang Dikuasakan Negara
Terkait kunjungan Komisi C DPRD Surabaya dan anggota DPR RI Komisi V Reni Astuti di Daop 8, PT KAI akan tetap menjaga dan memantau aset yang dikuasakan negara.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah operasionalnya secara bertahap terus dimonitor terhadap penggunaannya.
Anggota komisi C DPRD Surabaya beserta anggota DPR RI Reni Astuti kunjungan ke PT KAI Daop 8 (Foto: Bejo/mili.id)
Tujuannya untuk menjaga keutuhan aset tersebut agar tidak dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Muslimat NU Siap jadi Garda Terdepan Menjaga Kesatuan RI
Luqman menerangkan, dalam proses menjaga amanah tersebut, KAI Daop 8 selalu mengedepankan upaya persuasif dengan mendatangi warga yang menduduki aset tersebut untuk melakukan ikatan perjanjian sewa.
"KAI Daop 8 Surabaya dengan terbuka akan menerima kordinasi terkait perjanjian sewa," tambahnya.
Namun apabila penghuni tersebut enggan untuk melakukan perjanjian sewa, KAI akan memberikan surat pemberitahuan 1 dengan batas waktu 7 hari kepada penghuni, untuk meninggalkan aset tersebut atau ingin melakukan perjanjian sewa.
"Begitu juga dengan surat pemberitahuan kedua, dengan batas waktu 5 hari dan pemberitahuan ketiga dengan batas waktu 3 hari, dan terakhir akan diberi surat peringatan untuk segera mengosongkan aset tersebut," terang Luqman.
Dalam proses pengosongan tersebut, KAI terlebih dahulu akan berkordinasi dengan kewilayahan setempat, yakni TNI/Polri, camat, lurah/desa, RW/RT, bahkan tokoh masyarakat sekitar.
KAI tidak serta merta langsung melakukan pengosongan, tapi juga mendapatkan rekomendasi, atau bahkan bersedia untuk melakukan serah terima aset tersebut kepada KAI.
"KAI akan melaksanakan penertiban aset sesuai amanat SE Menteri BUMN Nomor SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Luqman.
Editor : Narendra Bakrie