Petugas menunjukkan barang bukti pembunuhan karyawan minimarket.
Jombang, mili.id - Polisi menyatakan pembunuhan karyawan minimarket di Jombang bermotif asmara. Pelaku dan korban terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita.
Pelaku diketahui bernama Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang. Sedangkan korban bernama Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri. Sementara sang wanita berinisial E (24), asal Kediri.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
"Jadi awalnya pelaku FW dan E ini telah lamaran di tahun lalu, namun kemudian lamarannya itu akhirnya batal," jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat (10/1/2025).
Menurut Margono, batalnya lamaran itu diduga terjadi karena adanya pendekatan yang dilakukan oleh korban kepada E. Pelaku yang mengetahui itu akhirnya sakit hati.
Pelaku kemudian putar otak untuk balas dendam agar sang wanita pujaannya itu kembali kepadanya. Saat itu, upaya yang dilakukan pelaku yakni dengan mengirimkan video syur E saat bersamanya kepada korban.
Cara itu dilakukan pelaku untuk membuat hubungan korban dan E renggang hingga berharap lamarannya tidak jadi dibatalkan.
Baca juga: Dewan Gelar RDP Bahas Polemik Toko Retail Modern Berjaringan di Jember
Kiriman video syur itu kemudian membuat korban naik pitam alias emosi. Hingga akhirnya, pada Kamis (9/1/2025) malam, korban mendatangi pelaku di babershop, tempat pelaku bekerja.
"Korban ini emosi, setelah dapat kiriman video dari pelaku ini. Korban kemudia datang ke tempat kerja pelaku untuk menanyakan perihal tersebut. Kebetulan tempat kerja pelaku dan korban memang berdekatan, berhadapan," papar Margono.
Duel dua pemuda itu akhirnya terjadi. Korban yang benar-benar marah, saat itu juga langsung memukul pelaku. Karena tidak terima, pelaku yang telah menyiapkan pisau lipat di tasnya, langsung menyerang korban betubi-tubi. Korban kemudian tumbang bersimbah darah.
Baca juga: 2 Karyawan SPBU di Surabaya Dikeroyok
"Jadi, sebelum meninggal korban ini ditusuk pelaku pada bagian leher dan dada. Korban tidak bisa melakukan perlawanan saat terlibat perkelahian tersebut," tandas Margono.
Atas kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Aris S