Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sistem Pelayanan BPJS : Menimbulkan Permasalahan Bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan

Sistem Pelayanan BPJS : Menimbulkan Permasalahan Bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan © mili.id

Merylin Putri Ndolu

Mili.id - Pancasila sebagai dasar Negara, dengan salah satu sila yaitu sila ke 5  “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia” dan dalam UUD 1945  yaitu Pasal 28H ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup sehat lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta  berhak memperoleh  pelayanan kesehatan” dan juga dan Pasal 34 ayat 2 menyatakan “Negara mengembangkan  sistem jaminan  sosial bagi  seluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat yang lemah  dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Dengan demikian, maka pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan hal tersebut dengan berbagai upaya maupun cara.

Baca juga: INovasi Prohvostu Asah Vokasional Anak Tunarungu di Mojokerto

Kemudian dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia, yang terdiri dari : 1) BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP); 2) BPJS Kesehatan : menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Dalam hal ini, BPJS memiliki tugas diantaranya melakukan atau menerima pendaftaran  peserta, mengumpulkan iuran peserta BPJS, menerima iuran dari pemerintah, mengelola dana  untuk jaminan sosial para pengguna, serta membiayai kebutuhan pengguna dalam hal kesehatan.

BPJS menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh penggunanya dengan fasilitas yang  dijanjikan, yaitu membantu penggunanya dalam penanganan biaya untuk pelayanan kesehatan.

Fasilitas-fasilitas yang dijamin oleh BPJS meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu  pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencangkup pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama, dan BPJS juga menjamin pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang  mencangkup tentang pengobatan rawat jalan meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan,  pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan serta pelayanan kesehatan lain yang telah ditetapkan oleh  Kemenkes RI. (pdf seputar BPJS oleh bpjs-kesehatan.go.id).

Namun sistem pelayanan BPJS dikatakan masih banyak menerima pengaduan. Menurut penulis, sistem pelayanan BPJS menimbulkan permasalahan bagi pasien dan tenaga kesehatan, dengan berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dari berbagai data,  permasalahan yang dialami cukup beragam seperti:

1. Rumitnya alur pelayanan BPJS dirasakan masih ribet terkait dengan rujukan yang belum dipahami oleh pasien, serta jenis penyakit yang tidak boleh di rujuk cukup banyak yang mengakibatkan dokter mengalami berbagai kendala dalam melayani pasien, terutama pasien yang meminta rujukan meskipun tanpa indikasi yang jelas. Dikarenakan, BPJS ada beberapa penyakit yang tidak boleh di rujuk, yaitu ada 114 penyakit yang harus diselesaikan.

2. Masalah obat-obatan dan sarana/ fasilitas penunjang dan tenaga yang belum memadai, obat-obat penyakit kronis yang tidak tersedia untuk pasien rujuk balik, namun beberapa pasiennya tidak ingin kembali ke rumah sakit lagi, sehingga terkadang pasien diberikan resep untuk membeli obat di apotik di luar fasilitas primer.

3. Keterbatasan tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi juga menjadi permasalahan, menyebakan peningkatan beban kerja, yang cukup dikeluhkan, karena hal yang harus di kerjakan banyak namun tenaga dan fasilitas kurang. Sebaik apapun pengelolaan sistem jaminan kesehatan tanpa didukung oleh fasilitas yang memadai tidak akan berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Pemenuhan kebutuhan tenaga perlu pertimbangan pemerintah untuk merekrut tenaga baru, atau mendistribusikan tenaga yang memiliki kompetensi terkait Sistem Informasi Manajement (SIM) pelayanan di puskesmas, seperti tenaga administrasi dan IT, sehingga urusan administrasi tidak dibebankan kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Atasi Mahalnya Harga Cabai dengan Menanam Sendiri, Begini Caranya

4. Iuran BPJS dengan biaya pengobatan yang tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS dan terbatasnya kuota kamar untuk BPJS

5. Ada beberapa yang dikeluhkan oleh responden diantaranya pasien  BPJS dibedakan dan kurang diprioritaskan, serta lamanya  penanganan dan administrasi. Pembedaan dan kurangnya prioritas membuat masyarakat menilai  bahwa pelayanan BPJS belum memenuhi sila kelima Pancasila, yaitu sila keadilan. Keadilan yang  dimaksud dalam hal ini yaitu kesetaraan pelayanan kesehatan yang diberikan pada setiap pasien,  baik pengguna BPJS atau pun tidak.

Jika instansi kesehatan melakukan diskriminasi pada pasien, maka instansi tersebut telah  melanggar ketentuan Peraturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014 BAB 4 yang menyatakan bahwa  “Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat  menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan”.

Pada dasarnya, BPJS  harus diaplikasikan dengan memperhatikan nilai keadilan sosial agar tidak terjadi ketimpangan  pelayanan kesehatan. Mengenai hal ini, Dirut BPJS juga sudah menghimbau kepada instansi-instansi rumah sakit agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan.

Persepsi tenaga kesehatan tentang sistem pelayanan BPJS kesehatan di Fasilitas pelayanan primer dipersepsikan berbeda, dimana masing-masing petugas, menyatakan antara lain sistem pelayanan BPJS belum dapat dipahami dengan baik, konsep sistem pelayanan BPJS pada dasarnya bagus terutama untuk membantu masyarakat namun dana belum terealisasi, fasilitas belum lengkap, sistem pelayanan BPJS belum siap melaksanakan programnya, program BPJS masih menyulitkan yang apabila tidak dipahami dengan baik perbedaanya akan lebih mempersulit prosedurnya. Sistem pelayanan BPJS pada dasarnya bagus terutama untuk membantu masyarakat, namun realisasinya masih dianggap bertele-tele, fasilitas terbatas, dana diproses bertele tele, melalui Pemda, Dinas Kesehatan baru kemudian ke Puskesmas, yang membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan dana operasional Puskesmas tidak dapat ditanggulangi, sehingga pada beberapa kondisi dilakukan penarikan dana langsung dari pasien.

Baca juga: Sejenak Merenungi 17 tahun perdamaian Aceh arti MOU Helsinki di tengah Himpitan Kemiskinan

Pihak BPJS Kesehatan sendiri wajib memberikan informasi selengkap-lengkapnya  mengenai hak dan kewajiban masyarakat kepada para petugasnya di lapangan, agar mereka dapat  langsung menanggapi serta memberikan jawaban bila sewaktu-waktu warga datang untuk  bertanya.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan perlu mengembangkan adanya mekanisme mengenai  penanganan keluhan secara tersistematis dan terstandar.

Setelah itu, BPJS Kesehatan wajib  mensosialisasikan prosedur baru tersebut kepada seluruh petugasnya dan juga masyarakat dengan  sebaik-baiknya. Dengan mentransparankan prosedur tersebut secara tidak langsung BPJS  Kesehatan telah mempermudah masyarakat dalam membantu diri mereka sendiri dalam  menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, memaksimalkan fungsi PPK 1 sebagai pelaksana pelayanan kesehatan primer dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Puskesmas. Mengkaji kebutuhan hubungan kerja sama jejaring untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan ketersediaan obat dan BMHP, Mengevaluasi kebutuhan jumlah tenaga dan beban kerja disesuaikan jumlah kunjungan pasien rata-rata perhari. Meninjau kembali rentang waktu jam dinas perhari, melakukan sosialisasi secara dan berkelanjutan. menggunakan media informasi, teknologi elektronik. dipandu oleh petugas/ operator.

Merylin Putri Ndolu, S,ked

Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah
Konsentrasi Hukum Kesehatan 

Editor : Redaksi



Berita Terkait