17 WN Vietnam diamankan Imigrasi dari klinik bedah kecantikan (Foto: Ditjen Imigrasi)
Jakarta, mili.id - 17 Warga Negara (WN) Vietnam diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara.
17 WN Vietnam itu diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian pada Minggu (5/1/2025) lalu. Mereka merupakan pekerja di klinik bedah kecantikan yang telah beroperasi sejak 2018.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2024
"Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam laman Imigrasi, Kamis (10/1/2025).
Sementara Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, setelah melakukan investigasi ke lokasi, timnya mendapati para WNA itu.
"Bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya, melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu. Keseluruhan ada 17 orang," beber Godam.
Dari 17 WNA yang diamankan, 10 orang adalah perempuan dan 7 orang di antaranya laki-laki.
Baca juga: Prabowo Tinjau Langsung Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
15 orang tercatat menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Menurut Godam, saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pelanggaran itu, mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Sederet Program Menteri PPPA Ciptakan Anak Hebat di Indonesia
Godam memastikan pihaknya senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bersama seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tegas Godam.
Editor : Narendra Bakrie