Ilustrasi (Image by Freepik)
Jakarta, mili.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pesta seks tukar pasangan (swinger sex party) ternyata punya 17 ribu member.
Pasutri berisinial KS (39) dan IS (39) ditangkap Tim Ditressiber Polda Metro Jaya di Badung Bali.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2024
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap keduanya telah mengggelar pesta seks tukar pasangan tersebut 10 kali. 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.
Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, motif pasutri menggelar pesta seks tukar pasangan itu awalnya salah satu memiliki fantasi seks tersebut.
"Salah satu pasangannya yang selalu berfantasi tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," jelas Roberto dikutip Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Mudahkan Warga Beli LPG 3 Kg, Pertamina Jatimbalinus Siapkan 36 Ribu Pangkalan
Keduanya lalu membuat situs untuk menjaring member, hingga mengumumkan pesta seks tukar pasangan yang akan digelar. Dalam situs itulah didapati belasan ribu member.
"Didapati 17.732 member, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks bertukar pasangan," beber Roberto.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan aktivitas situs yang mempromosikan pesta seks bertukar pasangan.
Baca juga: Prabowo Tinjau Langsung Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
Setelah mendapat peserta, pesta seks itu digelar. Namun pasutri sebagai penyelenggara merekam adegan mereka, kemudian menjual videonya secara online, tanpa sepengetahuan peserta.
Pasutri itu dijerat Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor : Narendra Bakrie