Residivis kasus narkoba yang terlibat pencurian motor diamankan Tim Satreskrim Polres Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Residivis kasus narkoba ditangkap polisi setelah terlibat pencurian motor di Situbondo.
Residivis bernama Taufik (38), asal Asembagus, Situbondo itu ditangkap setelah teridentifikasi mencuri motor di tempat parkir Toko Basmalah Wringinanom, Panarukan pada Sabtu (11/1//2025).
Baca juga: Pertanyakan Kejelasan Status, Puluhan Honorer Geruduk DPRD Situbondo
Dia diringkus Tim Satreskrim Polres Situbondo tidak sampai 24 jam setelah kasus pencurian motor itu dilaporkan.
Dia disergap saat hendak menjual motor hasil curiannya itu di wilayah Asembagus.
Baca juga: Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno mengatakan, dalam aksinya, pelaku mencuri motor Honda Vario milik Fathur, yang saat itu masuk ke toko untuk membeli rokok.
"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dan kurang dari 24 jam, tim opsnal Polres Situbondo berhasil menangkapnya," jelas Sutrisno, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Pemuda dan Wanita Katolik Situbondo Salurkan Bantuan
Menurut Sutrisno, kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui TKP lain dan kemungkinan komplotan pelaku.
Editor : Narendra Bakrie