Ilustrasi/mili.id
Situbondo, mili.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap santri oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Situbondo memasuki babak baru.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo meminta keterangan korban yang masih di bawah umur, hari ini, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Tahan Pemilik Rumah Produksi Pupuk Cair Ilegal di Situbondo, Wilayah Edar Luar Jatim
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan sekitar tiga jam. Korban didampingi kuasa hukumnya, Dwi Anggi.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan Penyidik PPA. Pertanyaannya seputar kronologi dugaan pencabulan tersebut," ujar Dwi Anggi.
Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku yang sudah berumur 60 tahun itu melakukan dugaan pencabulan terhadap korban, dengan modus memanggil korban secara pribadi ke rumahnya.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno membenarkan pemeriksaan terhadap santri korban dugaan pencabulan tersebut.
"Penyidik PPA memanggil dua santri korban dugaan pencabulan, untuk diklarifikasi oleh penyidiK. Sebelumnya penyidik memanggil ibu korban sebagai pelapor," terang Sutrisno.
Baca juga: Peringati HPN Ke-79, Polres Situbondo dan PWI Berkomitmen Kawal Ketahanan Pangan
Laporan polisi dugaan kasus ini dibuat oleh orangtua korban ke Polres Situbondo ada 20 Desember 2024 lalu.
Dalam laporannya, korban yang mondok dan bersekolah di ponpes, mengaku dicabuli terlapor tiga kali.
"Kami melaporkan kasus pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes di Situbondo yang terjadi pada Tahun 2023 lalu," ungkap TS, keluarga korban saat itu.
Menurutnya, kasus ini awalnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Peduli Kemanusiaan, RSUD Besuki Situbondo Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah
"Namun proses mediasi yang melibatkan pengurus NU dan anggota DPRD Situbondo tidak membuahkan hasil. Sehingga keluarga menempuh jalur hukum," papar TS.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari cerita korban terhadap orangtuanya pada Tahun 2023 lalu.
"Saat itu saya dan orangtua korban langsung mendatangi rumah pengasuh. Sebab begitu menjadi korban pencabulan pengasuh, korban langsung minta berhenti mondok," tambahnya.
Editor : Narendra Bakrie