Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor © mili.id

Tersangka kasus curanmor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Ist)

Probolinggo, mili.id - Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pencurian kendaraan bernomor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Tongas.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Ringkus Jambret yang Todongkan Pisau ke Korbannya

Korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Tongas dan sempat mengejar terduga pelaku berinisial AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas yang bertugas sebagai eksekutor. Namun pengejaran itu gagal.

"Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, anggota berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/1/2025)," ujar Iptu Zaenal didampingi Kasi Humas Iptu Zainullah, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

Tersangka kasus curanmor diamankan di Mapolres Probolinggo KotaTersangka kasus curanmor diamankan di Mapolres Probolinggo Kota

Selain menangkap AF, tim gabungan juga mengamankan motor yang dipakai sebagai sarana dan motor hasil curian milik korban.

Baca juga: MWC NU di Probolinggo Ajak Gen Z Dakwah Digital

"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran," papar Zainullah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait