Tersangka BA dan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.(Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Surabaya, mili.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial BA (33), sopir asal Dusun Beton, Gresik, terkait peredaran obat keras berbahaya jenis Double L, Senin (6/1/2025) kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, jika ini dari pengembangan kasus dan tersangka ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo: Perbaikan Sekolah Lebih Penting dari Perjalanan Dinas
"Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, kami menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," katanya, Rabu (15/1/2025).
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS, yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali.
Baca juga: Soal Hubungan dengan Jokowi, Prabowo Sebut Baik-baik Saja: Saya Belajar ke Beliau
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut," tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Suroto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras di wilayahnya.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Muslimat NU Siap jadi Garda Terdepan Menjaga Kesatuan RI
"Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Editor : Aris S