Personel saat identifikasi pemilik miras ilegal. (Satsamapta Polres Mojokerto Kota for mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pria paruh baya diamankan polisi. Lantaran, kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
S (56) warga Kota Onde-onde ini diringkus saat regu patroli Sat Samapta Polres Mojokerto Kota sekitar 19.30 WIb, Kamis (16/1/2025).
"Kemarin malam, anggota patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon,“ ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, Jumat (17/1/2025).
Slamet menjelaskan, penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjual miras ilegal di warung kopi milik S.
Dan benar saja didapati miras jenis arak jawa di warung kopi miliknya saat polisi patroli. Total 8 botol ukuran 1.500 ml.
"Pelaku diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Pemilik warkop sekaligus pengedar arak jawa ini dikenakan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Slamet menekankan, langkah penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.
"Tentu agar masyarakat mendapat rasa aman dan tenang," pungkasnya.
Baca juga: Gus Lukman Jabat Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya, Siap Bantu Masyarakat
Editor : Achmad S