Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Tewaskan 4 Orang, Pemilik PO Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Tewaskan 4 Orang, Pemilik PO Ditetapkan Tersangka © mili.id

Pemilik dan sopir bus pariwisata dihadirkan dalam rilis di Mapolres Batu (Foto: Istimewa).

Batu, mili.id - Polisi menetapkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Batu hingga menewaskan empat orang.

Pemilik atau Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata itu berinisial RW (33), warga Denpasar, Bali. Dia juga telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Khofifah Optimis Prestasi Siswa Jatim Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pemilik bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB itu ditetapkan tersangka karena terbukti lalai dan kurang memperhatikan perawatan kendaraan, serta tidak melakukan pengujian KIR secara berkala.

Penyidik menjerat tersangka RW dengan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," jelas Andi, Jumat (17/1/2025).

Andi menyebut bahwa berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan (Dishub), juga menunjukkan bahwa fungsi pengereman tidak baik. Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.

Selanjutnya, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata.

"Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Dan, kondisi indikator tekanan rem angin serta unjuk kerja sistem rem angin tidak baik dan tidak ada sisa angin yang dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem," paparnya.

Sementara berdasarkan hasil gelar perkara, bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan nama PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor 154 tanggal 25 Oktober 2024 yang berkedudukan di Denpasar, Bali dan bergerak dalam bidang angkutan wisata.

Baca juga: Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Kota Batu Peras Ponpes Ratusan Juta Rupiah

Namun, berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim telah menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.

Penetapan MAS dilakukan setelah rangkaian proses penyidikan dan olah TKP yang dilakukan pascakejadian.

Sopir asal Bekasi, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka karena pihak kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan maut itu.

Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Penetapan Kepala Daerah Minta Ditunda

Kecelakaan maut bus pariwisata yang mengalami rem blong itu terjadi di Kota Batu pada terjadi Rabu (8/1/2025) pukul 19.15 WIB.

Bus rem blong itu melaju tidak terkendali sejauh 2,3 kilometer, hingga menabrak banyak kendaraan lain di sepanjang jalan.

Ada 14 korban dalam kecelakaan itu. 4 meninggal dunia, 2 luka berat, 8 luka ringan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait