Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Umar Patek Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Umar Patek Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari © mili.id

Pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP

Mili.id - Perayaan Idul Fitri 1443H/2022M  sangat terasa di Lapas I Surabaya. Petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggelar Salat Ied berjamaah hingga halal bi halal sederhana.

Yang menarik, usai salat, 1.364 WBP mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo didampingi Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengikuti Solat di saf pertama di Masjid Nurul Fuad, di dalam lapas yang terletak di Desa Kebonagung.

Baca juga: Rayakan Lebaran, Ribuan Napi di Mojokerto Nikmati Ketupat Bersanding Opor

Teguh sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Tepat pukul 06.15 WIB saolat ied dimulai.

Dalam khotbahnya, KH. Nurrokhim mengajak para jamaah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.  Serta untuk selalu sabar dan iklas selama menjalani masa pidana. "Tetap istiqomah dalam beribadah karena Allah tahu rencana terbaik bagi kita," pesannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Teguh menyerahkan SK remisi kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.

Baca juga: Usai Salat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ratusan Warga Terpencil

Pria yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu dapat remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.

Selain Hisyam, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. "Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas," ujarnya.

Baca juga: Salat Idulfitri 1446 H di Balai Kota Surabaya, Sediakan Fasilitas Ramah Disabilitas

Teguh berpesan, WBP menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini. Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain," harapnya. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait