Konferensi pers HGB 656 hektare di laut Sidoarjo di Kanwil BPN Jatim. (Foto: Widi for mili.id)
Surabaya, mili.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) menegaskan bahwa temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare bukan di Surabaya, namun ada di Sedati, Sidoarjo.
HGB itu, dipastikan terbagi menjadi 3 sertifikat. Lokasi tepatnya, ada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Baca juga: Tanpa Libatkan Pihak Desa, Lahan di Trawas Mendadak Terbit Sertifikat
"Jadi, kabar sebelumnya HGB ada di lokasi Surabaya, itu salah. Yang benar HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo," jelas Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Lampri menyebut HGB dengan luasan 656 hektare itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiganya dimiliki oleh 2 perusahaan yang berbeda.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan dua PT tersebut bergerak dalam bidang apa. Sebab hingga saat ini masih dalam proses investigasi dan penelitian.
"Kasarannya mungkin bidang perumahan. Mungkin. Tapi masih diinvestigasi. Sampai saat ini masih dilakukan investigasi," ungkapnya.
Diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar ditemukan di laut Surabaya kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.
Temuan HGB laut Surabaya ini mirip kasus di Tanggerang, Banten, yang hingga kini belum tuntas.
Temuan HGB laut Surabaya itu diinformasikan oleh akun X, @thanthowy, berdasarkan data situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menjelaskan bahwa selama ini kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun.
Baca juga: Perdana WFA di Kanwil Kemenkum Jatim, Tegaskan Disiplin Kerja
"Modus seperti tanah oloran yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank," ungkap Toni kepada mili.id, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jatim terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo.
Pihak pemerintah provinsi pun masih menunggu hasil verifikasi Kanwil BPN Jatim terkait kejelasan HGB di atas laut itu difungsikan untuk apa.
"Saya sudah berkoordinasi, dan menunggu dari Kanwil BPN untuk kita rapatkan apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut," jelas Adhy, Selasa (21/1/2025).
Nantinya Pemprov Jatim akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan itu.
Baca juga: Ekspor-Impor Jatim ke Singapura Cenderung Fluktuatif, Plastik dan Kimia Mendominasi
"Pada prinsipnya itu belum bisa dilakukan, kalau ini terjadi kami akan ikut dengan kebijakan dari pusat, tapi saya menunggu hasil verifikasi dari Kanwil BPN," katanya.
Adhy menjelaskan, proses perizinan HGB merupakan kewenangan Kanwil BPN Jatim. Sedangkan pihak Pemprov mengatur tentang kebijakan tata ruang.
"Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, biota laut, kabel listrik itu yang ditata kita. Sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi," paparnya.
"Itu untuk pengkavlingan HGB untuk daratan, kalau ini masih laut dan mungkin nanti kalau sudah susut menjadi tanah. Nah itu hukumnya seperti apa tentu kami mengikuti kebijakan dari pusat," tambah Adhy.
Editor : Aris S