Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online, dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri).
14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri usai merekonstruksi ulang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.
Baca juga: Penipuan Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Kembali Dibongkar, Begini Modus Pelaku
Dari 14 orang tersebut, terdapat tiga orang masih menjadi DPO. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri.
Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
"Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," tegas Dirtipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Menurut Helfi, tiga DPO itu masih terus ditelusuri oleh Interpol.
Baca juga: Pabrik Narkoba Produsen 1 Ton Tembakau Sinte di Sentul Dibongkar, 2 Orang Ditangkap
"Masih ditelusuri terus sama Interpol. yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya," paparnya.
"Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita," tambah Helfi.
Ada pun 9 orang tersangka telah ditahan. Sementara 2 lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.
Baca juga: Pasutri asal Madura Coba Curi Motor di Surabaya: Nyaris Dimassa, Kini Dipenjara
Sedangkan 14 tersangka itu adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.
Tersangka AA dan TL yang masih buronan pasangan suami istri. Mereka adalah orangtua dari salah satu anak yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie