Ungkap kasus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membongkar 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka selama sebulan.
Dalam 9 kasus yang diungkap itu, penyidik menyita barang bukti senilai Rp500 juta lebih.
Baca juga: Tahanan Baru Digeledah, Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Upal
Pengungkapan kasus narkoba terus dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri mewakili Kasatresnarkoba AKP Moch. Suparlan menjelaskan, 7 tersangka itu dijeat 3 pasal berbeda.
Tersangka TY, YW, FS, EP dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.
Ungkap kasus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kot
Lalu tersangka PD dan AS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.
Baca juga: Gus Lukman Jabat Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya, Siap Bantu Masyarakat
Tersangka PD juga melanggar Pasal 435 sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bersama tersangka RF.
Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil koplo jenis double l sebanyak 139.830 butir. Kemudian 7 timbangan elektrik, 8 handphone, 4 motor dan uang tunai Rp415.000.
"Total nilai barang bukti keseluruhan adalah Rp 507.747.000 (Rp500 juta lebih)," ungkap Suparlan, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Pasutri Mojokerto di Balik Produsen Miras Impor Palsu
Suparlan menyampaikan, dari semua kasus yang diungkap, salah satunya adalah pekerja proyek bangunan yang mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan tertentu. Dia juga menjadi pemakai.
Suparlan menekankan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," pungkas Suparlan.
Editor : Narendra Bakrie