Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Legislator Gerindra, Sanksi SLF Hanya Sebatas Teguran Tertulis

Legislator Gerindra, Sanksi SLF Hanya Sebatas Teguran Tertulis © mili.id

Bahtiyar Rifai

Mili.id - Politisi Partai Gerindra, Bahtiyar Rifai menilai sanksi Perwali terkait SLF dinilai terlalu lemah. Ia menyarankan Pemkot sebaiknya segera melakukan evaluasi.

Sebab apabila tidak ditegaskan dalam peraturan. Pengusaha akan mengindahkan sanksi dari pada SLF itu sendiri. "SLF sudah ada Perwali sejak tahun 2018, dan efektif 2019 - 2020, dan sampai sekarang masih kurang efektif, " tegas Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Baca juga: Konflik Apartemen Bale Hinggil, Eri Cahyadi: Fasilitas Dasar Jangan Dimatikan

Menurutnya, sanksi selama ini hanya sebatas teguran tertulis, belum sampai pada eksekusi penutupan. "Maka kami Komisi A akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengurus masalah SLF ini." paparnya 

Menurutnya ini penting sebagai garansi kelayakan gedung. Sehingga ia menekankan kepada Dinas Cipta Karya agar lebih fleksibel dalam memberikan izin.

Dikatakan, bagi gedung yang sudah berdiri kisaran 2000 - 2010, harus ada terobosan   yang harus dilakukan. Kecuali gedung yang tergolong baru berdiri 2020/2021  maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik

"Kalau yang sebelumnya itu harus ada semacam terobosan, misalkan masalah salurannya atau masalah lainnya, bisa di sesuaikan dengan gedung yang ada." jelas Bahtiyar.

Bahtiyar menjelaskan,  Pemkot sebenarnya tidak mempersulit dalam kepengurusan SLF. Hanya saja perlu kesadaran pengusaha. Kemudian perlu menggalakkan lagi sosialisasinya.

Baca juga: Hasil Uji BPOM Pastikan Es Krim Hey Nick's Mengandung Alkohol 3,35 Persen

"Jadi pengusaha bisa meminta bantuan dari konsultan di luar pemerintah mengurus perizinan ini." sambung Bahtiyar.

"Jadi enggak sulit, karena aturan jelas tinggal mekanisme pelaksanaan harus diperbaiki." demikian Bahtiyar.

Editor : Redaksi



Berita Terkait