Kedua tersangka di Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surabaya, mili.id - Komplotan begal berinisial SA (34), warga Jatipurwo, dan AR (45), warga Kampung Seng, Surabaya, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, kedua tersangka ini menggunakan modus minta antar pulang pada korbannya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo: Perbaikan Sekolah Lebih Penting dari Perjalanan Dinas
"Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur motor korban," katanya, Selasa (4/2/2025).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Semampir bergegas melakukan penyelidikan dengan menghimpun sejumlah keterangan saksi dan mencermati CCTV.
"Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo," lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakannya, selanjutnya melakukan penggerebekan dan membekuk kedua pelaku, dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Soal Hubungan dengan Jokowi, Prabowo Sebut Baik-baik Saja: Saya Belajar ke Beliau
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu unit motor hasil kejahatan, sebuah pisau, berapa pakaian yang digunakan saat kejadian, dan kipas angin, topi yang dibeli dari hasil kejahatan," terangnya.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," paparnya.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Muslimat NU Siap jadi Garda Terdepan Menjaga Kesatuan RI
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Masyarakat kami imbau agar tidak mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau langsung ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Editor : Aris S