Khofifah-Emil. (Dok. Fariz/mili.id)
Jakarta, mili.id - Gugatan Tim Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Penolakan resmi itu setelah MK membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal).
Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya
Atas keputusan ini, paslon 02 Khofifah-Emil dipastikan sebagai pemenang dalam Pilkada Jatim 2024.
Keduanya segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.
"Kami menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini. Putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para hakim MK," kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci.
Edward pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil tersebut, juga tak lupa kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Meledak, Mobil Rental untuk Mudik Lebaran Terbakar di Surabaya
Diketahui sebelumnya, KPU Jatim secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024.
Paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Sementara paslon nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 18 Maret 2025, 4 Wilayah Waspada Angin Kencang
Sedangkan paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.
Atas perolehan suara tersebut, ternyata Tim Risma-Gus Hans tidak terima. Mereka menyebut bahwa Khofifah-Emil curang.
Tim Risma-Gus Hans lantas menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Editor : Aris S