Imam Maskuri, suami korban didampingi Topan Hadi Sucipto, Koordinator Advokasi Garda BMI Banyuwangi membopong peti jenazah Sri Wahyuni sebelum dimakamkan. (Eko Purwanto/mili.id).
Banyuwangi, mili.id - Sempat tertahan selama 14 hari di rumah sakit, jenazah Sri Wahyuni korban kebakaran di Istanbul, Turki akhirnya tiba di Banyuwangi. Tertahannya jenazah dikarenakan biaya awal pemulangan ke Indonesia mencapai Rp157 juta.
Besarnya biaya ini yang ditengarai menunda kepulangan almarhumah ke kampung kelahirannya di Dusun Persen, Desa Tegaldlimo, Banyuwangi.
"Awalnya kami diminta untuk membayar biaya pemulasaraan dan pemulangan oleh pihak rumah sakit melalui konsulat di Turki sebesar Rp157 juta," kata suami korban, Imam Maskuri, Rabu (05/2/2025).
Besarnya biaya itu sempat menciutkan niatan keinginan keluarga untuk memulangkan keluarganya itu. Berbagai upaya dilakukan sampai melobi pihak rumah sakit untuk menurunkan ongkos pemulangan jenazah ke tanah air.
Namun, lanjut Imam, upaya itu mentah dan pihak rumah sakit tetap bersikukuh meminta jumlah tersebut utuh dibayarkan segera. Jika tidak, jenazah akan dimakamkan di sana.
"Kalau gak bisa bayar kata mereka akan dimakamkan disini. Makanya kami berusaha gimana caranya istri saya bisa pulang," ungkap Imam.
Tenggat waktu yang diberikan pun cukup singkat. Yakni, 14 hari sejak korban berada di rumah sakit. Waktu singkat itu diupayakan keluarga untuk lobi-lobi.
Sampai-sampai adik korban yang juga seorang pekerja migran di Taiwan ikut mengupayakan proses negosiasi pelonggaran tarif pemulangan. Sampai rumah sakit memberikan keringanan senilai Rp50 juta.
"Lalu rumah sakit mau dinego dan meminta pembayaran sebesar Rp100 juta. Tapi kami tetap tidak uang dengan jumlah itu dalam waktu demikian," tambah Imam.
Berpacu dengan tenggat waktu yang diberikan sampai akhirnya pada Sabtu (01/02) lalu pihak rumah sakit melunak. Mereka kemudian meminta uang Rp57,6 juta kepada pihak keluarga.
Jumlah itu akhirnya disanggupinya. Imam bersama mertuanya kemudian mencari sedapat mungkin uang dengan nominal tersebut agar bisa memulangkan istri tercinta.
"Kalau bahasa orang Jawa seblak sana seblak sini. Tapi Alhamdulillah terkumpul. Rumah sakit memberikan kelonggaran karena juga tak bisa menampung jenazah lebih dari 14 hari," ungkapnya.
"Awalnya Rp57,6 juta lalu kami nego lagi. Dan sepakat di angka Rp57 juta," sambung Imam.
Koordinator Advokasi Garda BMI Banyuwangi Topan Hadi Sucipto menambahkan, korban bekerja di hotel bekerja sebagai cleaning service. Meski sudah empat bulan di Turki, ia baru bekerja selama sepekan di hotel tersebut.
Tercatat ada tiga korban jiwa yang diantaranya adalah Sri Wahyuni.
"Ada tiga korban jiwa. Dua dari Afrika dan satu dari Indonesia. Setelah dibantu pihak konsulat dan diperlihatkan kepada adik korban ternyata benar jenazah korban kebakaran itu adalah Sri Wahyuni," terangnya.
Biaya pemulangan, lanjut Topan, dibebankan kepada keluarga dikarenakan korban bekerja melalui jalur non prosedural. Sehingga seluruh. Iya dibebankan kepada pihak keluarga.
"Karena pemberangkatan ini bukan secara unprosedural maka biaya dibebankan kepada pihak keluarga sebesar Rp57 juta," katanya.
Selama bekerja di Turki, menurut informasi yang diterima Garda BMI Banyuwangi dari pihak keluarga, Sri Wahyuni tinggal di mes yang ada di hotel. Saat kebakaran terjadi, ia diduga tak bisa menyelamatkan diri hingga meninggal dunia.
Baca juga: Terjadi Lagi, Ikan Lemuru Lompat ke Daratan di Pantai Grajagan Banyuwangi
Editor : Achmad S