Perkuat Pengawasan Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari. (Diskominfo Kota Mojokerto)
Mojokerto, mili.id - Pemkot Mojokerto menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) bersama Kejari Kota Mojokerto, Senin (4/2/2025).
Kesepakatan yang digelar di di Aula Kejari Kota Mojokerto ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini, sekaligus dilakukan sosialisasi peran kejaksaan dalam pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah.
Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan untuk melakukan sebuah kerja sama perbaikan terhadap pelaksanaan tugas ke depan," ujar Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro.
"Saya harapkan ini akan memiliki dampak luar biasa bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Mojokerto,” tuturnya.
Terpisah, Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menyampaikan, bahwa kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk melalui mekanisme pendampingan hukum.
“Pada prinsipnya, Kejari Kota Mojokerto dan Kejaksaan RI pada umumnya, wajib mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing. Kami wajib mensupport agar pembangunan berjalan dengan baik dan lancar melalui mekanisme pendampingan," tegas Bobby.
"Namun, perlu kita pahami bersama bahwa pendampingan yang kita laksanakan bukan untuk dijadikan bumper atau bekingan (jika terjadi masalah),” imbuhnya.
Bobby pun menekankan, bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan di Kota Mojokerto.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (adv-kom)
Baca juga: Potensi Kejahatan Digital di Mojokerto Diteliti Tim Puslitbang Polri
Editor : Achmad S