Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Penipuan Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Kembali Dibongkar, Begini Modus Pelaku

Penipuan Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Kembali Dibongkar, Begini Modus Pelaku © mili.id

Pers rilis Dittipidsiber Bareskrim Polri (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam modus deepfake dengan mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto.

Terbaru, seorang tersangka ditangkap karena terlibat dalam pemalsuan video deepfake mencatut Presiden Prabowo.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Jabar-Jateng, 5 Orang Ditangkap

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JS (25). Dia diamankan pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

"Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," terang Himawan, dikutip mili.id dari laman Divhumas Polri, Sabtu (8/2/2025).

Penangkapan JS menambah daftar pelaku dalam kasus serupa. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap AMA (29), pelaku lain yang berperan dalam pembuatan video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Himawan, tersangka AMA memanfaatkan AI untuk memanipulasi video yang menampilkan para pejabat negara seolah-olah memberikan bantuan pemerintah kepada masyarakat. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

Tersangka AMA lalu mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi. Dia kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti pendaftaran penerima bantuan.

"Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," bebernya.

Penangkapan JS di Lampung mengindikasikan adanya jaringan lebih luas dalam kasus penipuan berbasis teknologi ini.

Polri terus mendalami apakah ada keterkaitan antara JS dan AMA serta kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video deepfake tersebut.

"Kami akan terus menelusuri jaringan ini, termasuk potensi adanya pelaku lain yang terlibat dalam modus serupa," tandasnya.

Modus Tersangka

Baca juga: Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Rp650 Juta Per Bulan

Dijelaskan Himawan, tersangka JS mendapat video tersebut dengan cara men-download unggahan dari akun Instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci 'prabowo give away'.

"Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399," jelas Himawan.

Tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

Baca juga: Praktik Culas Takaran MinyaKita, Satgas Pangan Polri Tetapkan 1 Orang Tersangka

"Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," ungkap Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi AI yang mengatasnamakan pejabat negara.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak resmi dan selalu melakukan verifikasi ke sumber yang kredibel sebelum melakukan transaksi keuangan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait