Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. (wikipedia)
Jakarta, mili.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri masa jabatan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama.
Baca juga: Bulog Cabang Mojokerto Janji Bakal Serap Hasil Panen Jagung Petani, Ini Syaratnya
Tak hanya itu, Erick juga menunjuk Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog menggantikan posisi Iryanto Hutagaol.
"Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Wahyu Suparyono dan Iryanto Hutagaol selama menjabat, dan menyambut baik kepemimpinan baru di bawah Direktur Utama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Direktur Keuangan Hendra Susanto," tulis keterangan resmi dikutip dari laman Perum Bulog, Sabtu (8/2/2025).
Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI, kini dipercaya memimpin Perum Bulog.
Baca juga: Truk Tangki Diduga Angkut Pupuk Cair Enero Mojokerto Melintas, Baunya Disoal Warga
Sementara Hendra Susanto sebelumnya adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca adalah seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Pemeran Video Syur Ditangkap Polres Gresik
Diketahui, direksi Perum Bulog telah beberapa kali dirombak dalam setahun belakangan. Wahyu Suparyono ditunjuk sebagai Direktur Utama pada September 2024 menggantikan Bayu Krisnamurthi.
Artinya masa jabatan Wahyu kurang lebih baru lima bulan berjalan. Masa jabatan Bayu Krisnamurthi juga pada saat itu hanya sembilan bulan.
Editor : Achmad S