Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polres Mojokerto Kota Gerebek Produsen Miras Impor Palsu Didalangi Seorang Wanita

Polres Mojokerto Kota Gerebek Produsen Miras Impor Palsu Didalangi Seorang Wanita © mili.id

Produksi miras impor palsu dibongkar Polres Mojokerto Kota (Foto: Ist)

Mojokerto, mili.id - Produsen miras impor palsu yang didalangi seorang wanita digerebek Polres Mojokerto Kota.

Wanita berinisial YLN (43), itu memproduksi miras impor palsu di rumahnya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Balita di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Ketahanan Pangan Desa

Penggerebekan dilakukan Tim Samapta Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/2/2025) malam.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri melalui Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera membeberkan, produksi miras impor palsu itu dibongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," jelas Anang Leo pada mili.id, Minggu (9/2/2025).

Dalam penggerebekan, Tim Samapta menyita bahan baku miras palsu, 41 botol miras dengan merek impor ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

"Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anang Leo, pelaku YLN mengaku memproduksi miras itu tanpa izin. Lalu melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Baca juga: Guyuran Hujan Bikin Nuzulul Quran di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto Istimewa

YLN melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, YLN kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Sementara Kasi Humas, Ipda Slamet Haryono menyampaikan bahwa perederan miras ilegal dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis.

Baca juga: 1.000 Voucer Takjil Korpri Kota Mojokerto Ludes Hanya Hitungan Menit

Tak hanya itu, aktivitas konsumsi miras juga bisa menimbulkan tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya," pungkas Slamet.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait