Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi

Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi © mili.id

Produsen pupuk cair palsu di Situbondo (Foto: Ist)

Situbondo, mili.id - Produksi pupuk cair palsu di Situbondo digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Situbondo di rumah kontrakan Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji.

Baca juga: Mobil Travel Tabrak Truk Fuso di Situbondo, Sopir Terjepit

Tim ini mengamankan pemilik rumah produksi itu bernama Budi Hartono (48), dan stafnya Maulana Shaka Mardhana (19), keduanya asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa alat produksi pupuk cair dan bahan baku seperti 1.230 botol pupuk cair dengan berbagai merek, 2 drum besar air kelapa, 2 drum parasut, 2 drum salmar, 4 drum air pisang, 2 drum big max, 1 drum top sas, 2 drum big jos, dan 2 drum piranti.

Disita juga 1 drum kecil top sas, 1 drum tanggung berisi air pisang, 1 drum tanggung salmar, 34 jurigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, Label/stiker, ratusan tutup botol, ratusan botol, puluhan kardus, kalkulator, timbangan dan mixer besar.

Dalam pemeriksaan, Budi mengaku dua tahun memproduksi pupuk palsu dengan omzet antara Rp75 hingga Rp100 juta per bulan.

Baca juga: Kembangkan Budidaya Rumput Laut, Balad Grup Buka Loker 1.000 Manajer

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Mielan mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti transaksi penjualan, antara lain, rekening bank atas nama Budi Harto, handphone dan laptop.

"Keduanya masih kami mintai keterangan untuk pengembangan kasus ini," jelas Romi, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, terungkapnya produsen pupuk cair palsu ini berdasarkan informasi warga sekitar tentang adanya bau menyengat dari rumah kontrakan tersebut.

Baca juga: Polres Situbondo Sita Puluhan Motor dari Ajang Balap Liar

Romi menegaskan, hasil penggeledahan tersebut, timnya juga mengamankan 1.230 botol pupuk cair dengan beberapa merek yang sudah dikemas dan diberi label.

“Untuk Budi selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan," tegasnya.

Budi dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait