Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya, mili.id - Berikut lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin pada tanggal 10 dan 11 Februari 2025 di Surabaya.

Program Satlantas Polrestabes Surabaya ini terus dijalankan untuk mempermudah memberikan layanan kepada masyarakat, baik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.

Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Gerai SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin beroperasi Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Khusus untuk Jumat-Sabtu, gerai tersebut beroperasi hingga pukul 11.00 WIB, sementara libur untuk Minggu dan tanggal merah nasional.

Khusus masyarakat wilayah setempat yang disinggahi program ini, bisa membuat SIM atau melakukan perpanjangan, mengutip Instagram @satpascolombo_sby.

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025

1. Balai RW Lempung, Sambikerep, Surabaya

2. Parkiran Gereja Bethany, di Jalan Nginden Intan Timur I nomor 29, Sukolilo, Surabaya

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon:

*SIM C Rp 100.000
*SIM A Rp 120.000
*SIM A Umum Rp 120.000
*SIM BI/Umum Rp 120.000
*SIM BII/Umum Rp 120.000
*SIM D Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya

*SIM C Rp 75.000
*SIM A Rp 80.000
*SIM A Umum Rp 80.000
*SIM BI/Umum Rp 80.000
*SIM BII/Umum Rp 80.000
*SIM D Rp 30.000

Berkas Persyaratan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

*Fotokopi KTP
*Fotokopi SIM lama
*SIM lama asli
*Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
*Hasil tes psikologi

Sementara bagi masyarakat yang SIMnya mendekati masa berakhir, dan wilayahnya belum disinggahi program tersebut bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Corner sebagai berikut:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

Baca juga: Sempat Meledak, Mobil Rental untuk Mudik Lebaran Terbakar di Surabaya

2. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB

3. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Golden City
Waktu Pelayanan: Setiap hatri kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

5. SIM Corner Praxis
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional.
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

6. SIM Corner Kaza City
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 08.00-15.00 WIB dan 08.00-13.00 (Minggu).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait