Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rumah di Surabaya Kebakaran Gegara Obat Nyamuk

Rumah di Surabaya Kebakaran Gegara Obat Nyamuk © mili.id

Kondisi rumah Lindawati pasca kebakaran. (Tito)

Surabaya, mili.id - Sebuah rumah di Jalan Pacar Keling Gang 8, Tambak Sari, Surabaya, milik Lindawati ludes terbakar, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Lindawati mengatakan, kebakaran ini diduga berasal dari obat nyamuk yang berada di rumahnya, yang tanpa disadari menyulut benda mudah terbakar.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Nekat Curi Motor

"Kalau korsleting enggak, ini kemungkinan obat nyamuk bakar. Biasanya memang ada obat nyamuk. Namanya musibah kita tidak tahu," katanya.

Api kemudian menyala dan membakar bangunan depan. Kondisi ini diperparah dengan angin kencang, seketika api semakin membesar hingga melahap habis rumah yang dihuni lima orang tersebut.

"Tiba-tiba (api) besar. Alhamdulillah semua keluarga selamat," tambahnya.

Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Hal ini tentunya membuat panik warga setempat. Warga yang mendengar teriakan permintaan tolong itu langsung berupa memadamkan api secara mandiri, namun upaya itu tidak mebuahkan hasil.

Sementara Kabid Pemadam DPKP Surabaya, Wasis Sutikno menjelaskan, ada satu bangunan yang terimbas atas insiden tersebut.

"Yang terbakar satu rumah nomor 25 A, namun yang terdampak sedikit atapnya rumah nomor 25, milik Jamal Abdul Nabbar," pungkasnya.

Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya

Sebanyak 12 unit damkar diterjunkan ke lokasi padat penduduk ini. Api pokok dinyatakan padam sekitar pukul 05.06 WIB dan pembahasan hingga situasi dinyatakan kondusif sekitar pukul 05.49 WIB.

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran di bangunan seluas 5 meter × 15 meter tersebut.

Editor : Aris S



Berita Terkait