Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pasutri Mojokerto di Balik Produsen Miras Impor Palsu

Pasutri Mojokerto di Balik Produsen Miras Impor Palsu © mili.id

Pelaku produsen miras impor palsu. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Tersangka pembuat miras palsu di Kecamatan Jetis, Mojokerto bertambah. AG (48) suami YLN (43) diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Semarang, Minggu (9/2/2025) pagi.

Dalam kasus ini, AG lah yang meracik miras oplosan tersebut dan memasukkannya ke dalam botol-botol bekas minuman alkohol bermerk. Sedangkan istrinya YLN bertugas menjualnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan setelah Satsamapta Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap YLN, Sabtu (8/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB, di dalam rumah pasutri itu didapati ada aktifitas peracikan minuman keras yang dioplos dengan berbagai merk dikemas ke dalam bentuk botol.

"Produksinya di lantai 2. Dan sekarang ada 2 tersangka yang diamankan," ujar Siko pada awak media, Senin (10/2/2025).

AKP Siko menjelaskan, dalam penjualan miras palsu itu AG membawa minuman hasil racikannya untuk diminum bersama teman-temannya. Tersangka juga seorang pemabuk.

Modus operandinya, usai mabuk bersama, AG lalu mempromosikan miras oplosannya yang dikemas menggunakan botol bermerk.

Ia dan sang istri mengambil gambar miras-miras oplosan tersebut untuk di share melalui pesan singkat ke konsumen.

"Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kadang uang tunai, dan ada juga melalui transfer," imbuhnya.

Dari penjualan miras oplosan selama 6 bulan terakhir, AG mengaku, hanya mencari keuntungan Rp20.000 hingga Rp25.000 per botol.

"Keuntungan perbotol dapat Rp20.000 sampai Rp25.000. Satu minggu 12 karton (yang di produksi)," aku tersangka AG.

YLN (43) seorang wanita asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto diringkus Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. Lantaran, didapati kegiatan produksi miras impor palsu skala rumahan di kediamannya, Sabtu (8/2/2025).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera membeberkan, pembongkaran praktik produksi miras palsu itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama.

Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ucapnya pada mili.id, Minggu (9/2/2025).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Anang Leo, pelaku YLN (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Lalu melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

YLN melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya YLN dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Terpisah, Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, jika perederan miras ilegal dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis.

Tak hanya itu, aktivitas konsumsi miras juga bisa menimbulkan tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal," tegasnya.

Baca juga: Guyuran Hujan Bikin Nuzulul Quran di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto Istimewa

Editor : Achmad S



Berita Terkait