Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sidang Mobil Tabrak Warung Tewaskan Pasutri di Surabaya, Saksi: Teman Terdakwa Kabur

Sidang Mobil Tabrak Warung Tewaskan Pasutri di Surabaya, Saksi: Teman Terdakwa Kabur © mili.id

Suasana sidang terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Saksi kecelakaan mobil yang menabrak warung di Jalan Kedungdoro, Surabaya mengatakan jika teman dari terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin kabur.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Parlan, menghadirkan saksi Hariyanto dari anggota kepolisian satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Hariyanto mengatakan saat itu dia sedang piket malam lalu mendapat informasi adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro. Ia kemudian mendatangi lokasi kejadian kecelakaan.

"Saat itu saya lagi piket malam di Polsek Dukuh Kupang, dan mendapatkan info ada laka (kecelakaan). Saya datang sekira pukul 04.15 WIB," katanya. 

Sebelum menabrak warung makan yang menewaskan Pasutri Sugiono (53) dan Sri Ariani (48, mobil Toyota Kijang Innova W 1168 CQ yang dikemudikan terdakwa  menabrak sejumlah kendaraan, diantaranya honda Jazz, Pajero dan sepeda motor. 

"Menurut keterangan saksi di lokasi itu, mobil Innova menabrak mobil Jazz, Pajero dan sepedah motor. Baru menghantam warung makan," terangnya.

Saat saksi ditanya hakim apakah melihat ada korban yang meninggal di tempat, saksi mengaku melihat Sugiono berada di kolong mobil terdakwa dalam kondisi tewas. Sementara enam orang lainnya menderita luka. 

"Ada satu korban sudah tak bernyawa dikolong mobil, laki-laki. Enam korban lain dilarikan ke rumah sakit," paparnya. 

Hakim lantas mengatakan, apakah terdakwa saat itu dalam pengaruh minuman keras. Menurut keterangan saksi setelah menginterogasi terdakwa, memang benar terdakwa dalam pengaruh alkohol. 

"Dari pengakuan terdakwa, dirinya barusan selesai minum di New Paradise Club," terangnya.

Lanjut hakim, ada berapa orang didalam mobil Innova yang di kendari terdakwa. Ia juga menyebut ada rekan terdakwa yang kabur. Ia menduga, mereka kabur karena takut dihajar massa. 

"Yang saya tau ada tiga orang dan ada yang melarikan diri, karena takut dimasa," jawabnya. 

Setelah kejadian itu saksi tak mengetahui apakah terdakwa memberikan santunan kepada para korban tewas maupun luka-luka. Ia menyebut penyidik yang menangani kasus ini lebih tau hal tersebut. "Saya tidak tau, itu urusan penyidik," tegasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Alief membenarkan semuanya dan tidak membantah.

Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Editor : Achmad S



Berita Terkait