Mantan Wabup Bondowoso, saat dijebloskan ke lapas setempat. (Istimewa)
Bondowoso, mili.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menangkap tersangka korupsi dana hibah yakni mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar.
Petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, langsung menjebloskan mantan wabup periode 2018-2023 ke Lapas Bondowoso.
Baca juga: Dinilai Ingkar Janji, Wabup Bondowoso Diadukan ke Mabes Polri
"Diakui tadi mantan wabup sudah dijebloskan ke Lapas Bondowoso sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,"ujar Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Umat Islam di Perbatasan Jember-Bondowoso Lebaran Lebih Awal
Menurutnya, Ketua DPC PDIP Bondowoso disangka telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana hibah di Bondowoso pada tahun 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
"Selain kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar, namun dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2023, kami masih terus mengembangkan kasusnya," pungkasnya.
Baca juga: Satu Pejabat Pemkab Bondowoso dan Istrinya Terancam Dilaporkan ke Polisi
Sekedar diketahui, selain menjabat Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bakhtiar Rahmat juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat selama beberapa periode.
Editor : Achmad S