Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Amankan 6 Pasangan Bukan Pasutri Chek In

Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Amankan 6 Pasangan Bukan Pasutri Chek In © mili.id

Pasangan belum menikah diamankan Satpol PP Surabaya dari salah satu hotel.

Surabaya, mili.id - Menyikapi adanya Peringatan Valentine, Satpol PP Surabaya bersama TNI/Polri menggelar Operasi Pekat, Jumat (14/2/2025) malam, di hotel kelas melati wilayah Surabaya Utara, Timur, Selatan dan Pusat.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan operasi ini sebagai bentuk antisipasi adanya aktivitas negatif yang dilakukan masyarakat di Hari Valentine.

Baca juga: Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

"Kami melaksanakan Operasi Pekat dengan mendatangi empat hotel, pada pelaksanaannya kami lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung," katanya, Sabtu (15/2/2025).

Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil mendapati sebanyak enam pasangan bukan suami istri chek in pada saat melakukan operasi pekat, di dua lokasi hotel yang berbeda.

"Kami berhasil menjangkau pada lokasi ketiga dan keempat, enam pasang laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak bisa menunjukan identitas bahwa mereka pasangan suami istri," lanjutnya.

Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya

Setelah ditemukan serta dilakukan pemeriksaan identitas, petugas langsung membawa tiga pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk di data serta diproses lebih lanjut.

"Untuk keenam pasangan tersebut kami bawa ke kantor untuk kami data dan beri pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Meledak, Mobil Rental untuk Mudik Lebaran Terbakar di Surabaya

Sebagai informasi, giat tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Editor : Aris S



Berita Terkait