Tim Inafis Polrestabes Surabaya melakukan identifikasi awal temuan mayat bayi di Indomaret. (Istimewa)
Surabaya, mili.id - Pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi ari-ari masih menempel di toilet Indomaret, Jalan Manukan Tengah, Tandes, Surabaya pada Rabu (12/2/2025) kemarin akhirnya ditangkap.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (14/2/2025) siang, selang dua hari pasca mayat bayi tak berdosa itu ditemukan.
"Untuk pelaku pembuang orok bayi sudah dilakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2024. Tersangka inisial GM alias L, saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan," katanya, Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci terkait jenis kelamin dan motif pelaku tega melakukan hal keji tersebut.
Sementara Ketua RW 09 Manukan Kulon Tri Widodo menambahkan, informasi yang ia himpun pada Rabu pagi (12/2/2025) ada warga yang melihat seorang perempuan turun dari bemo LMJ.
Seorang perempuan inilah yang ia duga kuat sebagai pelaku pembuang mayat bayi, yang ditemukan ITA, salah satu karyawati Indomaret tersebut.
"Makanya setelah malam, siangnya polisi balik ke warga saya, untuk melihat CCTV jam 7 pagi, untuk mencari keberadaan tempat tinggal terduga. Dia bukan warga saya," terangnya.
"Dari rekaman CCTV, setelah dari Indomaret terduga keluar jalan kaki. Soalnya belok ke arah Jalan Sambiarum, sudah tidak termonitor CCTV," pungkasnya.
Sebelumnya, mayat bayi ditemukan dalam toilet Indomaret Jalan Manukan Tengah, Tandes, Surabaya, Rabu (12/2/2025). Mayat bayi laki-laki diduga baru dilahirkan itu ditemukan sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolsek Tandes, Kompol Hari Siswo Suwarno mengatakan, mayat bayi pertama kali ditemukan karyawati Indomaret bernama Ita (25), ketika hendak buang air kecil.
"Bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia di toilet. Pelaku (pembuang) masih penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya
Editor : Achmad S