Tersangka MI yang kini mendakam di tahanan Polres Pasuruan.
Pasuruan, mili.id - Seorang mahasiswi, inisial MI (19), warga Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terilibat jaringan narkoba dengan menjadi pengedar sabu.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan setelah melakukan pengembangan kasus terkait maraknya pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukorejo.
Baca juga: Polisi Sergap Lingling Pengedar Sabu Ngawi di Depan Kantor Kecamatan
Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto melalui Iptu Joko Suseno Kasi Hunas Polres Pasuruan menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut nekat menjadi pengedar barang terlarang itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Gerebek Kos-kosan di Banyuwangi, Polisi Tangkap 2 Pasangan dan Sita 29 Paket Sabu
"Hasil pengembangan yang ada di lapangan akan maraknya sabu, dan mengarah ke tersangka tidak lain seorang mahasiswi," ungkap Joko, Rabu (19/2/2025).
Joko juga menambahkan bahwa Polres Pasuruan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan diatas tersangka.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 420 Poket Sabu
"Ini juga dikembangkan ke bandar yang nyuplai, masih proses penyelidikan lebih dalam," tambah Joko.
Editor : Aris S