Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Peredaran 6 Gram Sabu Libatkan Residivis Digagalkan Polisi Surabaya

Peredaran 6 Gram Sabu Libatkan Residivis Digagalkan Polisi Surabaya © mili.id

Residivis kasus penganiayaan ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya, mili.id - Residivis kasus penganiayaan kembali masuk penjara, setelah ditangkap polisi Surabaya karena terlibat peredaran narkoba.

Tersangka berinisial AE (37), pria yang indekos di Jalan Simo Margorejo VI, Surabaya. Dia merupakan residivis kasus penganiayaan pada Tahun 2014.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

Namun kini, dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (20/1/2025), karena terlibat peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di depan warung Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, dalam pemeriksaan awal, ditemukan percakapan transaksi jual beli narkotika.

"Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram," papar Miftah, Kamis (27/2/2025).

Sabu itu disimpan tersangka dalam dompet kecil, lalu disembunyikan di tas slempang dan diletakkan di kamar. Ketika digeledah menyeluruh, polisi juga menemukan 2 timbangan elektrik dan 1 bendel klip plastik.

Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan

"Hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia membelinya, lalu dijual kembali," terang Alumni Akpol 2007 ini.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka menerima sabu dari CM dua kali. Pertama seberat 10 gram dan kedua 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.

"Di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati. Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual," ungkapnya.

Kini tersangka AE telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa

Miftah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terkait peredaran narkotika di sekitarnya, serta meminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ada di lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait