Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kompak, Pendukung Lucy Nyatakan Dukungannya Tidak Ada Paksaan

Kompak, Pendukung Lucy Nyatakan Dukungannya Tidak Ada Paksaan © mili.id

Tim pemenangan Lucy Kurniasari saat jumpa pers bersama Siti Anggraenie Hapsari, selaku notaris

Mili.idBersama pihak notaris, tim pemenangan Lucy Kurniasari sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, menepis semua tudingan bahwa bentuk dukungan terhadap Anggota Komisi IX DPR RI tersebut karena intervensi atau paksaan.

Untuk menepis tuduhan itu. Mereka mengundang beberapa Ketua DPAC Partai Demokrat yang menandatangani dukungan kepada Lucy.

Baca juga: Lucy Kurniasari Disebut Masih Layak Menjadi Nahkoda Demokrat Surabaya Ke Depan

Abson, Ketua PAC Partai Demokrat Tandes menyatakan, pihak-pihak yang menolak dukungan kepada Lucy karena dilegalkan di Notaris menggambarkan sudut pandang yang sempit.

Sebab tujuan dari legalitas untuk menghapus  budaya mahar politik dalam Musyawarah Cabang (Muscab).

"Hal ini sejalan dengan DPP yang ingin menghapus budaya transaksional dalam berpolitik. Sulit membayangkan demokrasi berjalan kalau budaya transaksional, seperti mahar politik, terus dibiarkan dalam Muscab," ujarnya, Selasa (24/5/).

Demikian juga yang disampaikan Ketua PAC Wiyung, Didik, menurutnya proses penandatanganan dukungan terhadap Lucy atas kesadaran pribadi dari masing-masing Ketua PAC.

Ia menegaskan, tidak ada paksaan mendukung Lucy jadi calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. "Kan aneh dibilang dipaksa, karena menandatangani dukungan sampai tiga kali," terangnya.

Didik menyebut, proses penandatanganan telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. "Saya menandatangani dukungan tahun 2020, kemudian tahun 2021, dan terakhir tanggal 25 Januari 2022 dihadapan Notatis. Kami mendatangani dukungan tanpa ada tekanan dari mana pun," tegasnya.

Hermansyah, Ketua PAC Benowo juga berpendapat, dukungan terhadap Lucy karena yang bersangkutan sudah berbuat banyak untuk kemajuan DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Selama dipimpin Ibu Lucy, DPC Partai Demokrat Kota Surabaya menjadi hidup karena kerja politiknya baik ke internal partai maupun ke masyarakat, semuanya terpenuhi." ucapnya.

Baca juga: Tabrak 5 Motor Parkir di Surabaya, Ambulans Berlogo Partai Demokrat Kabur

"Kinerja Ibu Lucy selama memimpin DPC Partai Demokrat Kota Surabaya sangat baik. Kemimpinan Ibu Lucy dirasakan sampai Ranting. Hal itu tidak pernah dirasakan Ranting selama DPC dipimpin sebelum Ibu Lucy," ungkap Hermansyah.

Testimoni terakhir, disampaikan Samiadji Santoso Ketua PAC Bulak. Dia nenyatakan bahwa pihaknya mendukung Lucy tanpa paksaan. "Kami yang meminta dukungan itu dilegalkan di Notaris. Kami mendukung karena Ibu Lucy rajin turun ke PAC. Ibu Lucy road show ke PAC dan Ranting," ucap Samiadji.

Dirinya meminta, hentikan cara -cara yang tidak demokratis dalam mencari dukungan. "Mari kita berdemokrasi yang sehat dan santun sebagaimana yang dipraktekan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono," tukasnya.

Sementara itu, Siti Anggraenie Hapsari, selaku notaris menyatakan, telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia menjabarkan, sebelum proses penandatanganan dirinya sudah membacakan klausul di depan forum dan mempersilahkan masing - masing Ketua DPAC untuk membaca sendiri secara langsung.

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Elit Demokrat Surabaya Minta Warga Tak Uerofia

"Secara profesional Saya telah melaksanakan tugas sebagai notaris yang menyaksikan secara langsung proses penandatanganan tersebut. Kemudian saya persilahkan satu persatu untuk membaca ketentuan yang ada, dan saya tanyakan apakah semua sudah setuju, tidak ada paksaan dari pihak manapun." bebernya.

"Semua kompak menjawab setuju secara suka rela tanpa ada unsur paksaan," paparnya.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur ini menegaskan, dirinya tidak pernah main-main dalam menjalankan profesinya sebagai notaris.

Bagi dia siapapun yang datang akan diperlakukan sama sebagai klien. "Sehingga mendiskreditkan saya yang dianggap tidak profesional. Maka itu sama dengan pencemaran nama baik." ketusnya.

"Itu bisa saya gugat dan saya tuntut," tegas notaris senior ini.

Editor : Redaksi



Berita Terkait