Tersangka AP di Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id - Puluhan paket sabu gagal beredar dari tangan pria berinisial AP (39), seorang residivis asal Dinoyo, Surabaya, karena tertangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada 2017 ini kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Tegalsari.
Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana
"Kami tangkap tersangka di dalam kamar kontrakannya yang beralamat di Jalan Dinoyo Tangsi Gang 2, Surabaya, pada Sabtu tanggal 8 Februari 2025," katanya, Rabu (5/3/2025).
barang bukti AP
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berpakaian preman ini menemukan 26 paket Narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat total keseluruhan mencapai kurang lebih 4,72 gram, yang diakui milik tersangka.
"Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu, serta dua bendel plastik klip kosong," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
Hasil interogasi penyidik, AP mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia membeli sabu dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.
"Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100-300 ribu per paket. Dari bisnis ini, ia mengaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu untuk setiap gram sabu yang terjual," terangnya.
Pengakuan lainnya, AP sudah 10 kali membeli sabu dari S untuk dijual kembali. Sementara keuntungan dari penjualan serbuk Narkotika ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok Narkoba kepada tersangka. "Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Editor : Aris S