Tersangka DAC di Mapolrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan Narkoba antarkota, setelah menangkap DAC (27), seorang perempuan pengedar sabu asal Jalan Kebonsari, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
"Saat dilakukan penggeledahan, menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram, dan ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba," katanya, Kamis (6/3/2025).
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan
"Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya," terangnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap R, guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas.
Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Aris S