Dittipidter Bareskrim Polri membeber barang bukti dan tersangka (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Tuban dan Karawang,
Dari kasus ini, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka asal Tuban, Jawa Timur, dan 5 orang tersangka dari Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Konten Pornografi Anak Melalui Telegram
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
"Kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Tuban dan 5 orang tersangka di Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Tiga tersangka dari Tuban berinisial BC, K, dan J. Sedangkan yang dari Karawang, berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa penyidik mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung (kiri) dan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, timnya berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Gudang Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Miliaran Rupiah
Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.
"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," tambah Brigjen Nunung.
Dia membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.
Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online Beraset Rp530 Miliar, 2 Tersangka Dijerat UU TPPU
"Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi," terang Brigjen Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat," tandas Brigjen Nunung.
Editor : Narendra Bakrie