Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Sita 22 Gram Sabu Siap Edar

Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Sita 22 Gram Sabu Siap Edar © mili.id

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya, mili.id - Rumah pengedar narkoba di Jalan Kebalen Kulon Surabaya digeledah polisi.

Penggeledahan di rumah pengedar berinisial AL (59) itu dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu, anggotanya menyita 5 poket sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 22,635 gram.

Menurut Miftah, penangkapan tersangka sekaligus penggeledahan dilakukan pertengahan Februari 2025 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dalam pemeriksaanm, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari MH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Miftah, Sabtu (8/3/2025).

Tersangka diamankan di Mapolrestabes SurabayaTersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan

Awalnya, tersangka AL mendapat sabu seberat 25 gram dengan cara membeli dari DPO MH. Sabu itu kemudian diambil tersangka di sebuah semak-semak Jalan Raya Parseh, Bangkalan, Madura.

"Narkotika jenis sabu itu dijual per gram. Maksud dan tujuan untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan dan menggunakan sabu secara gratis," papar Miftah.

Selain menyita 22 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp204 ribu hasil penjualan dan sebuah ponsel.

Baca juga: Bahan Bakar Alternatif Berbahan Limbah Bonggol Jagung Karya Mahasiswa Vokasi Unesa

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait