FoPFA saat bertemu dengan Sekretaris Kelurahan dan Satpol PP/Foto dok FoPFA
Mili.id - Penertiban lahan parkir pada aset Pemerintah Kota Surabaya di belakang Pasar Sinar Baru Sejahtera, pada Kamis, (26/05), harusnya jadi pemicu penertiban semua lahan Fasilitas umum (Fasum) di sekitar wilayah tersebut.
Begitu disampaikan Ketua Forum Pengawasan Fasum dan Aset (FoPFA) Muthowif, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Mili.id, Selasa (31/5).
Baca juga: Fasum Rusak Akibat Demo Tolak UU TNI Diperbaiki, Wali Kota Surabaya Ajak Tahan Diri
"Baik dikomersilkan, bangunan yang berdiri diatas sungai, permanen maupun non permanen, dan aliran air yang tidak berfungsi. Padahal tahun 1990an berfungsi dengan baik." kata Muthowif.
Karenanya, Muthowif, yang juga sebagai warga Kedung Baruk meminta kepada lurah setempat melakukan penertiban semua Fasum, bangunan di atas aliran air, serta aliran air yang tidak berfungsi, yang berdiri bangunan permanen dan semi permanen.
Baca juga: Dishub Surabaya Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di Kota Lama
"Saya sudah dua kali ke kelurahan, untuk menyampaikan lahan-lahan yang menurut saya harus dikembalikan ke fungsinya." tegasnya
Namun, Muthowif menyayangkan dua kali datang ke kantor kelurahan, hanya ketemu dengan sekretaris kelurahan dan Satpol PP.
Baca juga: HP Meledak Dalam Mobil di Parkiran RSD dr Soebandi Jember
"Kami sudah sampaikan tempat-tempat yang dulunya aliran air selebar 2 meter, sekarang berdiri bangun permanen, lahan fasum yang difungsikan untuk PKL dan pasar kaget." beber Muthowif.
Maka, dia berharap dalam waktu 2 bulan sudah ada tindakan penertiban. "Bila tidak ada pemeritiban, maka kami akan kirim surat ke Pemkot, inspektorat dan DPRD Kota Surabaya, untuk mengevaluasinya." tandas Muthowif
Editor : Redaksi