Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sabu Jualannya Belum Laku, Pemuda Surabaya Dijemput Polisi Lebih Dulu

Sabu Jualannya Belum Laku, Pemuda Surabaya Dijemput Polisi Lebih Dulu © mili.id

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Pemuda Surabaya ini dijemput polisi di rumahnya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Pengedar sabu itu berinisial FA (23). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Ambengan Batu, kota setempat.

Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram, yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka," terang Miftah, Selasa (11/3/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja

"Dengan cara diranjau di Jalan Semolowaru Surabaya. Barang itu diambil oleh tersangka," lanjutnya.

Pemuda pengangguran ini menerima 10 gram sabu, dan rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan, kemudian melunasi sisa pembayaran kepada P.

"Pengakuannya sudah 8 kali menerima narkotika jenis sabu dari P," tandasnya.

Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan

Dari tersangka juga disita barang bukti lain seperti timbangan elektrik, ponsel, sedotan runcing untuk mengemas sabu, 2 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp660 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait