Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Rp650 Juta Per Bulan

Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bali Dibongkar, Omzet Rp650 Juta Per Bulan © mili.id

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin (Foto: Divhumas Polri)

Bali, mili.id - Pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Bali dibongkar Tim Dittipidter Bareskrim Polri.

Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Momen Evakuasi Balita Penumpang Mobil Avanza Terbalik di Surabaya

"Praktik kotor ini beromzet Rp650 juta per bulan," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin di Bali, Selasa (11/3/2025).

Brigjen Nunung menyebut bahwa tempat pengoplosan gas elpiji bersubdisi tersebut berada di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Menetapkan empat orang tersangka, masing-masing GC, BK, MS dan KS," bebernya.

Sementara barang bukti yang disita adalah 1.616 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg), 900 tabung gas elpiji non subsidi, 6 unit truk, pikap serta peralatan untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

"Modus operandinya, tersangka GC selaku pemilik membeli elpiji 3 kilogram subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram masih kosong. Selanjutnya tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap mengirim ke pelanggan," beber Brigjen Nunung.

Baca juga: Indonesia Masih Jadi Target Peredaran Kokain Sindikat Internasional

Menurutnya, para tersangka sudah melakukan bisnis kotor tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan mencapai Rp3,3 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan.

Dengan jeratan itu, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi.

Baca juga: Bahaya Mikroplastik di Balik Kehangatan Teh Celup

Karena praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

"Jangan coba-coba melakukan penyalagunaan subsidi. Karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya," tegas Brigjen Nunung.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait