Dua tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pesilat dan wasit ditetapkan tersangka atas kasus latihan sabung silat berujung maut di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka bernama Sohibul Daud (19) dan Akbar Ismail (21).
Baca juga: Meneguk Segarnya Dawet Beraroma Khas Daun Kelor Karya Ibu-ibu PKK Kota Mojokerto
Tersangka Akbar merupakan pesilat yang bertarung melawan RA (15), pelajar kelas 9 MTs hingga tewas. Sedangkan Sohibul saat itu sebagai wasit sabung.
"Dua tersangka, perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian berujung kematian pelajar atau anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra pada Selasa (11/3/2025).
Siko menyebut bahwa wasit latihan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahi aturan tidak memiliki lisensi wasit. Dia juga lalai, sehingga membuat peserta sabung tewas.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan.
Baca juga: Potensi Kejahatan Digital di Mojokerto Diteliti Tim Puslitbang Polri
Selain mendapat tendangan, korban juga dibanting hingga kepala membentur paving. Tubuh korban juga mengalami memar-memar.
Setelah insiden sabung itu, korban mengalami muntah-muntah dan lemas. Akhirnya dilarikan ke RSUD RA Basuni, Gedeg.
Pihak keluarga sempat membawa korban pulang. Namun selang beberapa jam, korban kejang-kejang hingga tak sadarkan diri dan mimisan.
Baca juga: Jalur Cangar, Mojokerto-Kota Batu Segera Dibuka Terbatas
Hingga akhirnya keluarga membawa korban ke RSUD untuk dilakukan perawatan intensif.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 184 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Siko.
Editor : Narendra Bakrie