Suasana Kantor PTPN I di Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor PTPN I regional 4 di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya, Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN I regional 4. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Mudik Gratis PTPN I Berangkatkan 1000 Pemudik dari Surabaya
Salah satu penjaga keamanan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, petugas dari Mabes Polri datang sekitar pukul 9.30 WIB.
Jumlah petugas kurang lebih 10 orang dan masuk salah satu ruang di lantai 2 kantor tersebut.
"Tadi sekitar pukul 9.30 (WIB) ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada di salah satu ruang lantai 2. Kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa," ungkap penjaga keamanan gedung.
Hingga pukul 13.50 WIB, petugas masih berada di Gedung PTPN I. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kegiatan tersebut.
Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo milik PTPN I regional 4 sedang diusut Polri.
Baca juga: PTPN I Regional 4 Benarkan Mabes Polri Lakukan Penggeledahan
Pengusutan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 itu diduga diwarnai penyimpangan serius, sehingga merugikan keuangan negara.
"Sudah masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," terang Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Menurut Cahyono, proyek modernisasi yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini awalnya dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
Baca juga: Korupsi Proyek Pabrik Gula Hingga Angin Kencang
Proyek tersebut dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dan tambahan pinjaman Rp462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang telah dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," papar Cahyono.
Editor : Narendra Bakrie