Ilustrasi
Sidoarjo, mili.id - Seorang pria diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah membacok wanita paruh baya hingga tewas. Tersangka kini telah diamankan. Cemburu jadi motif kesadisan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka bernama Teguh Hadi Joko Santoso (46). Sementara korban bernama Sri Budi Hartini (59).
Baca juga: Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal Poseidon 03 Dibongkar Korpolairud
"Kejadiannya kemarin malam, pukul 21.00 WIB di rumah korban. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Christian menjelaskan, pembacokan berujung kematian itu bermula saat tersangka Teguh mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok.
Di rumah korban itu, sebenarnya tersangka mencari MA, anak korban, namun tidak menemukannya. Karena amarah yang sudah memuncak, dan korban ditanya tidak menghiraukan, akhirnya tersangka membacok korban hingga tewas.
"Jadi, sebenarnya dia ini mencari anak korban, tapi tidak ada. Akhirnya ibunya yang menjadi korban kemarahan tersangka," jelasnya.
Tak cukup itu, selepas membacok korban, tersangka tidak langsung melarikan diri. Dia juga membacok dua orang yang saat itu memberikan pertolongan kepada korban.
Dua orang yang dibacok itu yakni Jafar dan Sofyan. Akibatnya, Jafar mengalami luka di telapak tangan kanan, sementara Sofyan terluka pada jari tangan kanan.
Baca juga: Anggota Polresta Sidoarjo Diadili di Surabaya Gegara Gerayangi Adik Kandung Kekasih
"Jadi, tersangka ini membacok tiga orang sekaligus. Warga yang mengetahui, kemudian mengejar tersangka dan berhasil diamankan, lalu diserahkan ke kami," kata Christian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati dan cemburu. Tersangka menduga istrinya telah memiliki hubungan dekat dengan MA, anak korban.
Atas dasar itu, tersangka naik pitam kemudian membawa senjata tajam jenis golok ke rumah MA.
"Tersangka ini ke rumah korban mencari MA, anak korban. Tapi ketika di sana, MA tidak ada. Akhirnya ia membacok ibunya hingga meninggal dunia," papar Christian.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan
"Selain membacok korban, tersangka juga membacok dua orang saksi, yang saat ini dalam perawatan. Untuk motif, pengakuannya karena tersangka ini cemburu istrinya diduga diselingkuhi sama MA. Tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Aris S