Polres Pasuruan rilis ungkap peredaran minyak goreng tanpa lebel.(Polres Pasuruan for mili.id)
Pasuruan, mili.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Dari rilis yang dikirimkan Humas Polres Pasuruan kepada mili.id, menerangkan jika tersangka kedapatan memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Baca juga: Ramalan Zodiak 24 April 2025: Leo Waspada Drama Perebutan Posisi di Tempat Kerja
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label.
Minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol, adanya bukti tersebut polisi langsung mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label.
Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan jadi Motor Ketahanan Pangan di Banjarimbo
Barang Bukti yang Diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 279 botol minyak goreng tanpa label
- 9.040 botol kosong siap isi
- 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM
- 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
Baca juga: Libur Lebaran Telah Usai: Waktunya Bekerja dan Sekolah, Semangat
- 2 tandon IBC kosong
- 1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan. Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.
Editor : Aris S