Terdakwa Wahyu mengikuti sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Surabaya, mili.id - Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Sidoarjo diduga menjadi otak pengendali peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Wahyu Wira Hadi Kusuma sebagai kurirnya.
Dugaan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Sergap Kurir Narkoba di Surabaya, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac menyebutkan, terdakwa Wahyu menerima dan mengirimkan Narkotika jenis sabu serta Pil Double l L atas perintah dua orang yang masih buron, yakni Eeng dan Fani.
"Terdakwa Wahyu menerima sabu seberat 100 gram dari Eeng yang diranjau di Sidodadi Candi, Sidoarjo, serta 2.000 butir Pil Dobel L dari Fani," katanya dalam dakwaan.
Setelah barang haram itu diterima, terdakwa Wahyu menyimpannya di rumah sambil menunggu instruksi lebih lanjut. Sebanyak 17 gram sabu telah dikemas ulang dan dikirimkan ke berbagai lokasi di Sidoarjo menggunakan metode ranjau.
Sementara itu, dari 2.000 butir Pil Double L, sebanyak 1.000 butir telah dikirim ke Randengansari, Gresik dan Tanggulangin, Sidoarjo.
"Sebagai imbalan atas tugasnya, terdakwa Wahyu menerima upah harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dari Eeng dan Fani," paparnya.
Terdakwa Wahyu akhirnya ditangkap polisi pada 14 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Barang bukti yang ditemukan polisi saat itu sabu seberat 80,355 gram yang dikemas dalam tujuh kantong plastik klip, 1.000 butir Pil Double L dalam satu kantong plastik, dua buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna emas.
Baca juga: Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan bahwa kristal putih yang ditemukan merupakan metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Sementara itu, Pil Double L mengandung Triheksifenidil HCI, yang dikategorikan sebagai obat keras tetapi bukan termasuk narkotika maupun psikotropika.
"Terdakwa Wahyu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," terangnya.
Usai surat dakwaan dibacakan, sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang pemeriksaan saksi, anggota kepolisian Hari Santoso mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan tujuh kantong sabu, pil dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta satu unit ponsel Infinix warna gold," jelasnya.
Saksi Hari juga menyampaikan bahwa terdakwa Wahyu mengaku bekerja sama dengan seorang napi bernama Eeng.
Baca juga: Begal Payudara 4 Siswi SMP Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Terdakwa Wahyu berperan sebagai kurir yang meranjau sabu dan menerima upah Rp 150 ribu per hari. Terdakwa Wahyu melakukan pekerjaan ini sudah lama," paparnya.
Sidang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Kepada majelis hakim, terdakwa Wahyu membenarkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang napi bernama Eeng.
"Saya dapat barang (sabu dan pil dobel L) dari napi yang ditahan di Lapas Sidoarjo. Napi bernama Eeng, tapi nama aslinya tidak tahu," pungkasnya.
Terdakwa Wahyu juga mengakui bahwa ia bertugas mengambil sabu sebelum kemudian meranjaukannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus peredaran Narkotika.
Editor : Aris S