Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Jabar-Jateng, 5 Orang Ditangkap

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Jabar-Jateng, 5 Orang Ditangkap © mili.id

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Jabar-Jateng (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di tiga lokasi di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kasus itu, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Indonesia Masih Jadi Target Peredaran Kokain Sindikat Internasional

Kasus penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi itu ditemukan di Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji ini," jelas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Brigjen Nunung, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Timnya kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yaitu Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Mantan Kapolrestabes Surabaya Irjen Pol Rudi Setiawan Kini Jabat Kapolda Jabar

Lalu ke Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Dari hasil penyelidikan, 5 tersangka berinisial RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Brigjen Nunung menyampaikan bahwa pelaku membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

Baca juga: 699 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar

"Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi," papar Brigjen Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan elpiji bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait