Polrestabes Surabaya/dok. mili.id
Surabaya, mili.id - Sie Ragowo Siregar (71), pemilik tanah di Kalijudan XI Blok B No. 2 Surabaya melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan polisi dibuat Ragowo setelah mengetahui bahwa sebagian tanahnya telah dipagari oleh Direktur PT BKJ berinisial IDR.
Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi
Peristiwa bermula pada Mei 2014, ketika Ragowo berencana membangun tempat kos di lahannya tersebut. Namun ia menemukan pagar beton milik PT BKJ berdiri di atas tanahnya.
Merasa ada kejanggalan, Ragowo mengajukan izin mendirikan bangunan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya.
Setelah dilakukan pengukuran, hasilnya menunjukkan bahwa lahannya berkurang 300 meter persegi. Hal ini menyebabkan rencananya untuk membangun tempat kos terhambat.
"Saya membeli tanah Tahun 1985 disertifikatkan Tahun 1997, dan pada Tahun 2014 diajukan IMB ke UPTSA Dinas Cipta Karya. Dalam pengukuran tanah yang diajukan IMB, menurut petugas ada kurang 310 meter," terang Ragowo, Kamis (13/3/2025).
Dia kemudian mencoba berkomunikasi dengan IDR melalui WhatsApp untuk menyampaikan bahwa sebagian tanahnya masuk dalam pagar tersebut. Namun tidak mendapat tanggapan.
Dia juga menegur Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Kalijudan, agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses jual beli tanah guna memastikan batas yang jelas. Namun, permintaannya tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur
Karena tidak mendapat respons dari PT BKJ maupun LKMK, Ragowo berkirim surat ke Lurah Kalijudan. Atas saran lurah, dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, yang kembali mengonfirmasi bahwa luas tanah yang hilang mencapai 306 meter persegi.
"Hasil ukur oleh BPN memang betul tanah saya ada kurang 306 meter, dan BPN tidak bisa kembalikan tanah saya oleh karena hasil ukur sertifikat milik PT tersebut numpang di milik saya," papar dia.
Setelah dua kali mengirimkan somasi melalui kuasa hukumnya tanpa ada itikad baik untuk penyelesaian, Ragowo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/611/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Namun kasus tersebut belum ada titik terang, meski sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.
Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan
"Akhirnya urusan ini saya laporkan ke Polrestabes Surabaya pada bulan Mei Tahun 2022. Hingga sekarang tidak kunjung selesai, padahal sudah jelas tanah saya diambil," beber dia.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menjelaskan bahwa polisi telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Kami telah panggil saksi terlapor, belum hadir," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie