Barang bukti uang palsu ditunjukkan oleh polisi. (Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Delapan orang sindikat pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (upal) diringkus Polres Mojokerto. Upal bikinan sindikat ini mampu lolos dari pemeriksaan sinar UV.
Para tersangka yakni, Achmad Untung Wijaya (61), warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50), warga Kelurahan Meri, Magersari, Kota Mojokerto; dan Moh Fauzi (37), warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan.
Baca juga: Belum Lunas, 505 CJH di Mojokerto Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Lalu Stanislaus Wijayadi (52), warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46), warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto; Mujianto (45), warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; serta Hadi Mulyono (42), warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membeberkan, terbongkarnya aksi komplotan produksi upal ini diawali dengan penangkapan Untung di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (9/2/2025).
Dari tangan Untung, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendapati barang bukti 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2,95 juta.
Polisi lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya meringkus produsen dan pemodal uang palsu. Sebab Untung dan Siswadi hanyalah pengedar upal bikinan komplotan ini.
"Tersangka AUW (Untung) membeli 60 lembar upal dari tersangka S (Siswadi) seharga Rp 1 juta, sedangkan S membeli dari tersangka UWA (Utama) seharga Rp 700 ribu," ucapnya, Sabtu (14/3/2025).
Produksi upal rumahan ini, lanjut Nova, ternyata dimodali tersangja Hadi senilai Rp 200 juta.
Sedangkan Utama lantas mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi.
Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal. Sementara, David membantu menyediakan peralatan pendukung.
Baca juga: Entaskan Kemiskinan, Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Mojokerto
Mereka merekrut Fauzi untuk mendesain upal. Selanjutnya, tersangka Stanislaus mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan. Tersangka Mujianto ikut serta dalam kejahatan ini.
Dirantai terakhir, Utama memberdayakan Untung dan Siswadi untuk mengedarkan upal di wilayah Mojokerto.
"Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV," ungkapnya.
Alhasil, dari delapan tersangka ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.950.000.
288 upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta, upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 304,5 juta.
Baca juga: Terpilih Duta Genre, Remaja di Kota Mojokerto Ini Siap jadi Agent of Change
Barang bukti lainnya berupa 1 detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000.
Ada pula sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta.
Juga masing-masing 1 mesin fotocopy, mesin pemotong kertas, laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, 1 botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya.
"Mereka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nova.
Editor : Achmad S