Ilustrasi/mili.id
Surabaya, mili.id - Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya yang ditangkap Polda Jatim ternyata pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Hal itu dijelaskan Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.
Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Suryono, ketua ormas berinisial MR itu mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
"Aksinya itu dilakukan mulai 2023, kurang lebih selama dua tahun," jelas Suryono kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Suryono menyebut bahwa tersangka beberapa kali melancarkan aksinya dan menyuruh korban untuk tidak mengatakan apa pun ke ibu kandungnya. Caranya, tersangka memberikan sejumlah uang.
"Memberi uang Rp50 sampai 100 ribu," tambah Suryono.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Kemudian pada 9 Desember 2024, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus menghubungi korban untuk meminjam charger handphone (HP).
"Korban disuruh mengantar (charger HP) ke kamar tersangka. Di sana tersangka melakukan pencabulan," terang Alumni Akpol 2003 itu.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka yaitu pada tanggal 4 dan 5 Maret 2025 di rumahnya.
Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion
"Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai dua," tambah Suryono.
Atas laporan polisi yang diterima, Tim Unit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka di rumahnya di Krembangan Bhakti 11/29-B, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025) malam.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Narendra Bakrie